Alasan PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Pacar Mario Dandy Secara Maraton

Alasan PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Pacar Mario Dandy Secara Maraton

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang AG (15),pacar Mario Dandy bakal dilakukan secara maraton. Hal itu dikarenakan AG masih merupakan anak di bawah umur. 

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis 30 Maret 2023.

Maka dari itu, Djuyamto mengatakan bahwa sidang untuk anak AG akan digelar setiap hari guna mempercepat putusan majelis hakim untuk pacar Mario Dandy itu.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," kata dia.

BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan eksepsi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Rabu, 29 Maret 2023, AG mendengarkan langsung pembacaan dakwaan dari penuntut umum. 

AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah! David Ozora Perlahan Sudah Bisa Makan Lagi: 'Keren, Mantap'

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: