Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim

Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini meyakini majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa anak, AG (15). 

Hal ini terjadi apabila dalam eksepsi tersebut membahas terkait pokok materi. 

"Jadi kalau eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi sementara didalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi," kata Mellisa di PN Jaksel, Kamis, 30 Maret 2023.

"Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya. Besar keyakinan saya kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan pokok materi," sambungnya. 

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Komentari Pihak AG Dalam Persidangan: Gak Usah Berlebihan

Mellisa mengatakan apabila eksepsi ditolak maka agenda selanjutnya yaitu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Besok agenda sidangnya jawaban tanggapan dari JPU," ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, terdakwa anak AG (15) menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023. Sidang dimulai pada pukul 08.45 WIB dan digelar secara tertutup. 

BACA JUGA:Pacar Mario Dandy, AG Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan hadir dalam sidang ini yaitu AG, orang tuanya hingga pekerja sosial. 

"Yang hadir tentu dari anak sendiri selaku anak yg berkonflik dengan hukum, AG, ortunya, kemudian dari Bapas, kemudian dari jaksa tentu, kemudian dari pekerja sosial yg mendampingi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel. 

Kendati demikian, Djuyamto tak menjelaskan terkait materi dari eksepsi tersebut sebab sidang dilakukan secara tertutup. 

"Ya karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui, jadi kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya silahkan ditanyakan kepada penasihat hukum dari terdakwa," ujarnya. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! David Ozora Perlahan Sudah Bisa Makan Lagi: 'Keren, Mantap'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait