Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim

Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Djuyamto mengatakan, bahwa AG didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal tersebut salah satunya soal penganiayaan berat.

"Dakwaan kesatu primair : Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Passl 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Djuyamto.

"Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: