Gak Kena Mutasi, Polri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Gak Kena Mutasi, Polri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam upaya yang telah dilakukan Polri-TNI untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.-Dok Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan itu, maka Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Rian Mahendra Ungkap Alasan PO Kencana Naikan Tarif Jelang Mudik Lebaran 2023: Sudah Nikmati Saja, Jangan Protes!

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Sabtu, 1 April 2023.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," sambungnya. 

BACA JUGA:Ruud van Nistelrooy Akui Lebih Nyaman Main dengan Beckham Ketimbang Ronaldo di MU: Dia Kebanyakan Berlari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat itu.

BACA JUGA:Brigjen Pol Endar Priantoro Bertahan di KPK, Polri: Masih Keterbatasan Ruang Jabatan

"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," sambungnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan perihal surat tersebut.

BACA JUGA:Polri Telusuri Dugaan Anggota Bawa Pulang Baju Bekas Impor Sitaan

"Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ramadhan.

Ketika ditanya perihal alasan diperpanjangnya masa tugas Brigjen Endar di lembaga anti rasuah tersebut, Ramadhan menuturkan bahwa hal ini merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: