Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru 2023, Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku

Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru 2023, Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seiring pencabutan PPKM akhir tahun kemarin, pemeritah telah memperbaharui syarat perjalanan transportasi umum.

Salah satunya, syarat perjalanan kereta api jarak jauh

Syarat perjalanan kereta api tersebut diterapkan sesuai informasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Cek Syarat Ajukan KUR BCA 2023, Siapkan KTP atau SIM!

Di mana, syarat perjalanan kereta api diterapkan bagi seseorang yang bepergian menggunakan kereta api sebagai pilihan transportasinya untuk perjalanan antar kota.

Syarat perjalanan kereta api berlaku seiring dicabutnya status PPKM lantaran pandemi Covid-19 dan penyesuaian dengan perkembangan terakhir kebijakan pemerintah.

Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan resminya belum lama ini.

KAI, sebutnya, selalu menerapkan syarat perjalanan kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Amien Rais Singgung Dibatalkannya Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia: Elektabilitas Ganjar Nyungsep, Kehancuran Terjadi!

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: