Pengumuman Hasil Banding Ferdy Sambo Dkk Dilakukan Secara Terbuka
Para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dipindahkan dari lapas Salemba ke LP Cibinong-Kolase -disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengumuman hasil banding terdakwa Ferdy Sambo dkk akan dilakukan secara terbuka di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 April 2023 nanti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pegadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan Pamopo saat dikonfirmasi Sabtu, 7 April 2023.
Dia menambahkan bahwa pihak Pengadilan tinggi Jakarta sudah melakukan segala persiapan untuk membacakan hasil banding terdakwa Ferdy Sambo dkk.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Keluarga Jelang Sidang Banding Vonis Mati
BACA JUGA:Terkuak! Kenapa Jokowi Selalu Instruksi Erick Thohir Melobi FIFA, Zainudin Amali: Untuk...
“Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” kata Binar Pakpahan Pamopo.
Adapun yang dipersiapkan, yaitu seperti dari segi keamanannya. Bahkan pihaknya juga akan melibatkan humas Mahkamah Agung saat pengumuman hasil banding tersebut.
“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, Pengadilan Tinggi DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung R.I,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, perkara pidana banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Ricky, dan Kuat Ma'ruf telah diterima dan teregister di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu.
Saat itu, Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan bahwa perkara banding Ferdy Sambo dkk juga sudah diterima langsung Majelis Hakim.
BACA JUGA:Resmi! Erick Thohir Bawa Kabar FIFA Tidak Sanksi Berat Indonesia, Hanya Saja..
BACA JUGA:Geger Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Cara Habisi Korbannya Terungkap Mengerikan
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," ujar Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu 8 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dkk mengajukan vonis atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait 2 perkara yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: