KPK Larang PNS Terima Gratifikasi Jelang Lebaran 2023
Dugaan korupsi Lapas Kelas IIB Sleman ramaikan media sosial dan diungkapkan bahwa pegawai diinterogasi dan bikin pernyataan.-dok KPK-
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan
https://gratifikasi.kpk.go.id
BACA JUGA:Minta THR Atas Nama DKM Masjid di Tambora, Seorang Preman Ditangkap Polisi: Aksinya Bikin Gregetan!
atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan
https://gol.kpk.go.id
atau surat elektronik di alamat [email protected].
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: