Menghadap Penyidik Atas Laporan Luhut, Haris Azhar: Ini Politis

Menghadap Penyidik Atas Laporan Luhut, Haris Azhar: Ini Politis

Haris Azhar menyinggung soal mantan Polisi yang mendapatkan jabatan bagus--Instagram/@azharharis

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Lokataru Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pria yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan datang memenuhi panggilan penyidik.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

BACA JUGA:Status Haris Azar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut BP

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul ”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya”.

BACA JUGA:Haris Azhar dan Fatia Tak Terima jadi Tersangka? Kuasa Hukum Luhut: Di Pengadilan Kita Saksikan! 

Vidio tersebut diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Isinya membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS

Dari bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Kepada wartawan Haris mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka bermotif politis.

BACA JUGA:Sarinah Sudah Buka Lho, Restoran Ala Jepan sampai Spa Tersedia

”Ini cara membungkan saya. Membungkam masyarakat sipil sekaligus menunjukkan ada diskriminasi penegakan hukum, ini politis,” ucap Haris.

Nah, salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, adalah banyak laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: