Haris Azhar dan Fatia Tak Terima jadi Tersangka? Kuasa Hukum Luhut: Di Pengadilan Kita Saksikan!

Haris Azhar dan Fatia Tak Terima jadi Tersangka? Kuasa Hukum Luhut: Di Pengadilan Kita Saksikan!

Haris Azhar menyinggung soal mantan Polisi yang mendapatkan jabatan bagus--Instagram/@azharharis

JAKARTA, DISWAY.ID - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang angkat bicara.

Menurut Girsang, pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka.

BACA JUGA:304 Orang Meninggal, Jakarta Kembali Jadi Episentrum Sebaran Wabah Covid-19

Pasalnya, lanjut Girsang kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver, dikutip dari PMJ NEWS, pada Minggu 20 Maret 2022.

Lanjut Juniver, di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

BACA JUGA:Sidang Asean +3, Utus Indonesia, Tawarkan Solusi Konflik Rusia-Ukraina ke Parlemen Dunia

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," jelasnya.

Di sisi lain, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka 

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut hal tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka. 

BACA JUGA:15 Ribuan Santri Pondok Pesantren Selesai Ujian Sekolah Setara SMA/MA

Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.

"Intinya, Polda Metro Jaya tidak akan masalah. Kita siap, karena itu merupakan hal dari tersangka untuk melakukan praperadilan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: