Datangi Sidang Banding Ricky Rizal, Kuasa Hukum Harap Kliennya Bisa Kembali Jadi Polri dan Dihukum Ringan

Datangi Sidang Banding Ricky Rizal, Kuasa Hukum Harap Kliennya Bisa Kembali Jadi Polri dan Dihukum Ringan

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Erman Umar, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal secara tiba-tiba menghadiri Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengikuti jalannya sidang putusan banding kliennya yang berlangsung pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam kesempatan ini, Erman mengatakan vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

"Jadi hal-hal yang selama ini saya banding, karena putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar," kata Erman di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

Oleh karena itu, ia berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Menurut saya hakim harus berani kalau masi berbeda pendapat kita setidak-tidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun kaya eliezer, saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan Elizer itu harapan saya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal karena terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Hakim menyebut Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA:Terungkap! Pengakuan Ida Dayak soal Kerjasama dengan Dokter di Jerman: Saya Takut...

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Ricky Rizal saat menjalani persidangan perkara tersebut.

Berikut hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ricky Rizal:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: