Ini 10 Nama Tersangka Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Kemenhub

Ini 10 Nama Tersangka Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Kemenhub

Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK yang mengatakan bahwa terdapat dugaan kongkalikong dalam mengakali empat proyek pada tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan anggran mencapai Rp 14.5 miliar.-Dok. KPK-

10.VP PT KA Manajemen Properti, Parjono 

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

BACA JUGA:KPK Kembali OTT 4 Orang di 2 Kota Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Jateng

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa - Sumatera.

Diungkapkan, dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

BACA JUGA:KPK OTT di Jakarta dan Semarang!

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis Tanak.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sepuluh tersangka itu dijebloskan ke sel tahanan di tujuh rutan berbeda untuk 20 hari pertama.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," kata Johani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: