Dinilai Langgar Kode Etik, KPAI Minta Komisi Yudisial Hakim di Sidang AG Diperiksa
AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam pertimbangannya, hakim Sri mengungkap bahwa AG telah lima kali berhubungan seks dengan Mario Dandy.
"Anak (Agnes Gracia) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Dalam perkara tersebut, AG dituntut dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: