Dinilai Langgar Kode Etik, KPAI Minta Komisi Yudisial Hakim di Sidang AG Diperiksa

Dinilai Langgar Kode Etik, KPAI Minta Komisi Yudisial Hakim di Sidang AG Diperiksa

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim tunggal, Sri Wahyudi Batubara di sidang vonis terdakwa anak AGH (15) atau AG dalam kasus Mario Dandy dan David Ozora.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 April 2023.

KPAI menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sri dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Desas-desus Hak Pendidikan AG yang jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora Terancam, KPAI Buat Pernyataan Tegas

KPAI menyebut bahwa pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa), hal ini disebut bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci, bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana," jelas Dian.

Menurutnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara seharusnya berhati-hati dan mempertimbangkan dampak terhadap Agnes dari pembacaan pertimbangan itu.

BACA JUGA:Usai Jadi Pelaku, KPAI Sebut Hak Pendidikan AG Wajib Diberikan

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ujar Dian. 

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. 

AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

BACA JUGA:Marak Eksploitasi Gadis di Bawah Umur dalam Prostitusi Online, KPAI Bereaksi Tegas: Ini Ada Upaya Keterlibatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: