Nah Loh! KPK Curiga Ada yang Sengaja Ingin Menghalangi Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung

Nah Loh! KPK Curiga Ada yang Sengaja Ingin Menghalangi Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung

Ilustrasi KPK--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan ada yang sengaja menghalangi proses penyelidikan salah satu kasus dugaan suap yang sedang diselidiki oleh penyidiknya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwa pihaknya mengantongi informasi bahwa ada pihak yang sengaja ingin menghalang-halangi proses penyidikan.

BACA JUGA:Penumpukan di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Terurai, One Way Diperpendek Mulai Dari Km 72 Cikampek s.d Km 414 GT Kalikangkung

Khususnya di kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).

“Hal itu terjadi saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali, Rabu 19 April 2023.

BACA JUGA:Viral! Uang Rp 30 Juta Dirampok, Wanita Jasa Penukaran Uang Receh Langsung Lemas, Netizen Salfok Sama yang Menolong

Ali juga mengatakan, upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik.

“KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Turunkan Berat Badan Habis Lebaran? 4 Tips Ampuh Ini Bisa Dicoba

Ali mengharapkan, dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan Tersangka YM dkk kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: