Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

Upah lembur di hari libur Nasional/ilustrasi-Syaiful Amri/Disway.id -disway.id

Jenis-jenis pekerjaan dimaksud disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. 

Jenis pekerjaan tersebut antara lain:

1. Pelayanan jasa kesehatan

2. Jasa perbaikan alat trasportasi

3. Pelayanan jasa transportasi

4. Usaha pariwisata

5. Penyediaan tenaga listrik,jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

6. Jasa pos dan telekomunikasi

7. Media massa

8. Pengamanan

9. Pekerjaan di lembaga konservasi

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Namun selain jenis-jenis pekerjaan tersebut, buruh atau pekerja dapat bekerja di hari libur nasional berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: