KPU: Pendafataran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka 1 Mei 2023

KPU: Pendafataran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka 1 Mei 2023

KPU: Pendafataran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka 1 Mei 2023-KPU-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin 1 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 30 April 2023.

BACA JUGA:Istana Negara Mulai Digeruduk Puluhan Ribu Buruh yang Berdemo Hari Ini, Ada 7 Tuntutan yang Diminta!

Menurut Hasyim, hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," ujar Hasyim.

BACA JUGA:Punya Mental Eropa! Thomas Doll Sebut 4 Pemain Persija Layak Masuk Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Hasyim menegaskan, bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

BACA JUGA:Massa Buruh Lakukan Long March ke Istora Senayan

"Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," jelasnya

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim mengatakan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

BACA JUGA:AKBP Achiruddin Hasibuan Akui Terima Setoran dari PT Almira, Kwitansi dan Buku Transaksi Keuangan Disita Kepolisian

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads