Bukan Senjata Api, Kapolda Metro Bocorkan Jenis Senjata Sosok Penembak Kantor MUI Pusat!

Bukan Senjata Api, Kapolda Metro Bocorkan Jenis Senjata Sosok Penembak Kantor MUI Pusat!

Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat awalnya disebut ingin bertemu Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ungkap senjata sosok penembak di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

Menurut keterangan Irjen Pol Karyoto, senjata yang digunakan oleh pelaku penembak di MUI pusat bukan senjata api

Hal ini terungkap setelah ada pihaknya yang mengecek tempat kejadian perkara (TKP), pada Selasa 2 Mei 2023.

"Menurut saya, saya lihat jenisnya yang saya dapat dari Kapolres Jakarta Pusat ada butiran-butiran magasin dan ada tabung gas kecil. Nah ini biasanya disebut air softgun, bukan senjata api,” ujar Karyoto, dilansir pada 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Polisi Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas di Puskesmas

Meski begitu, Karyoto menyampaikan masih akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait senjata yang diduga milik pelaku dari Laboratorium forensik (Labfor).

"Namun, lebih detail nanti kami meminta kepada Labfor sebagai penyelidik apakah jenis senjata ini," ucapnya.

Pelaku penembakan kantor MUI berkasus di Lampung

BACA JUGA:Sempat Pingsan, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku pernah berkasus juga di Lampung pada tahun 2016.

Mustopa disebut pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," katanya kepada awak media, Selasa 2 Mei 2023.

BACA JUGA:2 Korban Alami Luka-luka Akibat Penembakan di Kantor MUI Pusat, Kombes Komarudin Bicara Identitas Pelaku

Diterangkannya, pelaku telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: