Diduga Pengendali Peredaran Puluhan Juta Butir Tramadol dan Heximer, 3 Orang Diamankan Polisi

Diduga Pengendali Peredaran Puluhan Juta Butir Tramadol dan Heximer, 3 Orang Diamankan Polisi

Diduga Pengendali Peredaran Puluhan Juta Butir Tramadol dan Heximer, 3 Orang Diamankan Polisi-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga orang pria tertangkap di lokasi berbeda lantaran diduga terlibat dalam peredaran puluhan juta obat terlarang jenis pil Tramadol dan Heximer yang tersimpan di sebuah gudang dj Kedoya Jakar Barat

Diberitakan sebelumnya Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan 37,4 juta obat tramadol dan hexymer tanpa izin tersebut.

BACA JUGA:Baru Diceraikan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku Ingin Nikah Lagi dengan Bule Kerajaan Inggris

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pata pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38) dan AAM (38).

"Polres mengarahkan para pelaku pada Undang-Undang (UU) Kesehatan. Yakni Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Suyudi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 3 Mei 2023.

Para pelaku yang terlibat kemudian dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.

BACA JUGA:Usai Jamuan dengan Airlangga, Muhaimin Iskandar Akan Berkunjung ke Cikeas, Ini Agenda Pertemuan Cak Imin, AHY dan SBY

Pelaku dengan inisial AKA Diketahui merupakan pemilik 37,4 juta butir obat-obatan tanpa izin yabg siap beredar secara ilegal tersebut.

Hasil penyelidikan polisi pelaku KHK kerap membantu dan bahkan memfasilitasi dengan penyediakan gudang penyimpanan bagu mitranya untuk edarkan obat obat tersebut secara bebas.

"Tersangka ketiga AAM (38) berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Mulai Berkicau Bongkar Borok Rafael Alun: 'Kasih Tahu Bosmu, Gue Nggak Bakal Damai!'

Sementara pengungkapan gudang penyimpanan tererbut berawal dari polisi yang menangkap sejumlah remaja yang hendak tawiran di kawasan Jakarta Barat.

Salah seorang pemuda kemuidan di geledah polisi dan ditemukan membawa obat-obatan jenis G, serta dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.

"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads