Draf RUU Perampasan Aset Akan Diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023

Draf RUU Perampasan Aset Akan Diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023

Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela. -kemenkumham.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tinggal menunggu hari saya, draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej, bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh DPR setelah mereka menjalani sidang reses.

BACA JUGA:Sosok Ponirah Istri Mbah Maridjan yang Wafat Senin 1 Mei 2023

Menurut wamenkumham yang biasa disapa Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan itu akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Belum (disahkan), itu semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR," ujar Eddy dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Bawa Sajam saat Hari Pertama Masuk Sekolah, 32 Siswa SMK Jakarta Ditangkap Warga Bekasi

Eddy mengaku belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya, karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.

"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," jelas Eddy.

BACA JUGA:Diduga Pengendali Peredaran Puluhan Juta Butir Tramadol dan Heximer, 3 Orang Diamankan Polisi

Sebelumnya pada akhir April 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.

Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis 27 April 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads