Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 2023
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebanyak 405 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2020 hingga 2023.-Dok Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebanyak 405 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2020 hingga 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari jumlah pengungkapan kasus itu sebanyak 517 tersangka telah ditangkap.
"Polri mendukung isu perdagangan manusia dibahas dalam KTT ASEAN. Sejak pasca-pandemi Covid-19 kasus TPPO naik signifikan dengan jumlah korban yang cukup banyak mencapai 1.387 orang," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
BACA JUGA:Evakuasi 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Terus Diupayakan Pemerintah
Ia merinci dari jumlah laporan polisi (LP) di tahun 2020 sebanyak 126 kasus, tercatat jumlah korban terdiri dari 105 perempuan, 35 anak-anak dan 93 laki-laki. Sedangkan tahun 2021 terdapat 122 kasus dengan jumlah korban 165 perempuan, 74 anak-anak dan 59 laki-laki.
Kemudian pada 2022, kasus perbudakan manusia meningkat tajam dengan jumlah LP sebanyak 133 kasus dengan korban yang terdiri 336 perempuan, 21 anak-anak dan 306 laki-laki.
Menurutnya, kenaikan jumlah korban pada 2022, terjadi karena pemulihan pasca-pandemi Covid-19 dan pencabutan pembatasan perjalanan ke luar negeri.
"Pada 2020 dan 2021 modus kasus kejahatan PSK paling tinggi, kedua pekerja migran dan ketiga kasus asisten rumah tangga (ART)," ungkapnya.
"Pada 2022 kasus paling tinggi adalah dengan modus pekerja migran yang kita tangani, jumlah korban juga paling banyak," sambungnya.
BACA JUGA:Indonesia Desak Myanmar Untuk Selamatkan WNI yang Jadi Korban TPPO
Dari kasus TPPO tersebut, kata Brigjen Djuhandani, tren yang meningkat adalah korban dengan modus dipekerjakan untuk scam online, judi bahkan penipuan di Kamboja dan Myanmar.
Para sindikat kejahatan internasional ini mendirikan perusahaan di kedua negara tersebut dan merekut korban warga Indonesia.
"Sindikat ini memasang lowongan kerja di Instagram dan Facebook untuk dipekerjakan sebagai operator judi dan lain-lainnya untuk melakukan kejahatan dengan korban di luar negeri," ucapnya.
Para korban tersebut diberangkatkan dari Jakarta menuju Thailand atau Singapura terlebih dahulu menggunakan pesawat. Kemudian terbang lagi atau lewat jalur udara menuju Kamboja atau Myanmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: