Tokyo Revisi Aturan Green Procurement Guide, Potensi Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Jepang Meningkat
Ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang berpotensi mengalami peningkatan-Kemendag-
JAKARTA, DISWAY.ID – Ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang berpotensi mengalami peningkatan.
Pasalnya, Pemerintah Kota Tokyo (Tokyo Metropolitan Government/TMG) kembali merevisi peraturan the Green Procurement Guide (GPG) sehingga lebih objektif serta tidak memberikan hambatan signifikan, namun masih memenuhi aspek yang diperlukan dalam pencapaian tujuan.
Revisi GPG ini bertujuan untuk mempromosikan dan menyebarluaskan produk serta layanan produk ramah lingkungan yang akan berkontribusi mengurangi dampak negatif lingkungan.
Revisi GPG ini mulai berlaku pada 1 April 2023 lalu. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan, perubahan positif ini merupakan bukti keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan industri
BACA JUGA:Selamat! Kapolri Raih Penghargaan dari International Association of Women Police
kertas Indonesia dan membuka peluang yang lebih besar terhadap produk kertas dan hasil hutan Indonesia di Jepang.
“Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kota Tokyo yang telah mengakomodasi usulan Indonesia dan mendukung upaya Indonesia untuk produk berkelanjutan dengan tetap menjaga biodiversitas,” ujar Budi.
Sebelumnya pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan yaitu “Jika perusahaan pernah terdisasosiasi/pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for Endorsement of Forest Certification (PEFC), atau Sustainable Green Eco-system Council (SGEC), maka produknya tidak dapat diterima”.
Selanjutnya dalam aturan terbaru, klausul tersebut diubah menjadi “Menjamin rantai pasok yang berkelanjutan dan tidak menyebabkan kehilangan biodiversitas”.
BACA JUGA:Keren! Persebaya Surabaya Dapat Tawaran Ujicoba Lawan 4 Klub Elite Eropa, Ini Bocorannya!
Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, meskipun peraturan ini berada pada tataran Pemerintahan Kota Tokyo, Pemerintah Indonesia secara intensif melakukan beberapa upaya negosiasi dan pembelaan melalui pertemuan bilateral tingkat tinggi dan teknis.
Selain itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan agar Pemerintah Tokyo melakukan revisi dalam peraturan tersebut sehingga lebih objektif.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan ketentuan yang tidak sesuai tersebut diadopsi oleh prefektur lain dan disalahgunakan sebagai dasar menciptakan perdagangan tidak adil dengan kampanye negatif yang berimbas pada penurunan citra produk Indonesia," tandas Natan.
Lebih lanjut Natan mengungkapkan, Pemerintah Kota Tokyo telah mendengar suara Indonesia sehingga peraturan tersebut dapat direvisi. "Hal ini juga merupakan hasil kolaborasi aktif dan produktif antara Pemerintah Pusat, Perwakilan RI di Jepang dengan pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi, pelaku Usaha, dan pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: