Aturan Baru! Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Besaran dan Ketentuannya

Aturan Baru! Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Besaran dan Ketentuannya

Kacamata/ilutrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan Kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA:Satu Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus Pengajian Terbalik di Guci

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

BACA JUGA:7 Cara Menghasilkan Uang Dari HP Tanpa Modal

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads