Terkuak! Gegara Ambil Untung Besar dari Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Terkuak! Gegara Ambil Untung Besar dari Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Terkuak! Gegara Ambil Untung Besar dari Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 Tahun kurungan penjara dan denda Rp.2 Milliar oleh majelis hkim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam bacaan Amar putusannya, ada beberapa hal yang membuat pihaknya memberatkan hukuman kepada Linda Pudjiastuti, salah satunya yakni terdakwa menikmati uang hasil penjualan sabu tersebut.

BACA JUGA:Begini Cara Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Buruan Serbu Linknya di Sini

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Hakim mengatakan, Linda yang merupakan perantara, justri mengambil bagian cukup besar terhadap uang hasil penjualan sabu jaringan Teddy Minahasa tersebut

Diketahui dalam Amar Putusan juga, terdakwa Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu.

BACA JUGA:Dibilang Secara Kejiwaan Tidak Lulus ASN oleh Kepala BKPSDM, Husein Berlinang Air Mata: Saya Cape

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mendapati 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Linda berkomunikasi dengan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk dicarikan calon pembeli sabu tersebut.

Dalam hal ini juga Majelis Hakim memutuskan bahwa Linda Pudjiastuti terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba dengan menjadi dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

BACA JUGA:Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro Land Gelar Find Your Property with Easy Pay 2023

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: