Terkuak! Gegara Ambil Untung Besar dari Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Terkuak! Gegara Ambil Untung Besar dari Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Terkuak! Gegara Ambil Untung Besar dari Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara-Andrew Tito-

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Pasang Badan, Guru ASN Pangandaran Pelapor Pungli Diajak Ketemu Bupati: Beliau Tak Segan

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Guru ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli, Susi Pudjiastuti: Saya Tanyakan ke Pak Bupati

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: