Masa Berlaku SIM Digugat, Seorang Advokat Berharap Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-
Sementara itu, terkait persyaratan psikologis, kata dia, bertujuan guna mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Selain itu, kesehatan fisik dan psikologis para pengendara pun harus dicek secara berkala. Hal itu guna memastikan kelayakan para pemilik SIM berkendara di jalan raya.
Oleh karena itu, kata Yusri, pemberlakuan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Kata Yusri setiap manusia memiliki pasang surut dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk itu, diperlukan pengujian guna memastikan kondisi tubuh fit dan layak berkendara.
"Manusia itu gak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kami uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," katanya.
"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan," sambung Yusri.
Yusri menjelaskan apabila SIM diberlakukan secara seumur hidup maka polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik ataupun psikologi pemilik SIM jika berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM itu kata Yusri juga sama dengan negara-negara lain.
"Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama," tambah Yusri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: