Masa Berlaku SIM Digugat, Seorang Advokat Berharap Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat aturan berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perkara tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023. Perkara yang dilaporkan oleh Arifin telah memasuki tahap sidang pengujian.
Dalam persidangan tersebut, Arifin mengaku dirinya merasa rugi apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis/mati yakni 5 tahun.
BACA JUGA:Beda Fungsi! Berikut Jenis-Jenis SIM di Indonesia
"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang, seperti dilihat dalam rilis yang ditayangkan MK dalam website, dikutip, Sabtu, 13 Mei 2023.
Menurut Arifin, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurannya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
BACA JUGA:Simak, Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A
BACA JUGA:Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023
Ia juga menilai perpanjangan SIM justru membuat kerugian. Pasalnya, ia harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Arifin juga menyoroti bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat SIM mulai dari ujian teori. Pertama, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.
BACA JUGA:Korlantas : Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun
Tidak hanya itu, tolak ukur ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi dia ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Arifin selama ini tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.
BACA JUGA:Simak Jenis-jenis SIM C yang Akan Terbagi Menjadi 3 Golongan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: