Simak, Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

Simak, Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

Foto Ilustrasi SIM. (Polri.go.id)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A wajib mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.

Adapun untuk detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

BACA JUGA:Mendes PDTT: Penyaluran Dana Desa Capai Rp 32,1 Triliun, untuk Apa Saja?

Syarat membuat SIM A:

- Membuat permohonan tertulis

- Bisa baca tulis

- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan

- Terampil mengemudi

- Sudah berusia 17 tahun

- Lulus syarat administratif

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus uji teori dan praktek.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: