Mendes PDTT: Penyaluran Dana Desa Capai Rp 32,1 Triliun, untuk Apa Saja?
ilustrasi dana desa--
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar melaporkan, bahwa penyaluran dana desa pada 2022 sudah mencapai Rp32,1 triliun atau lebih besar 20 persen dibanding tahun lalu.
Gus Halim, sapaan akrabnya mengungkapkan, penyerapan Dana Desa per 4 Juli 2022 dari pagu APBN senilai Rp68 triliun yang sudah tersalur ke kas desa mencapai Rp32,1 triliun (47,77 persen).
“Angka Ini lebih tinggi 20 persen dari tahun 2021. Di mana 20 per 1 Juli 2021 itu baru Rp26,7 triliun,” kata Abdul Halim dalam keterangnnya, dikutip Selasa 5 Juli 2022.
Berdasarkan data Kemendes PDTT, hingga saat ini, dana desa sudah dicairkan ke 72.155 desa atau setara 96 persen dari jumlah desa di seluruh Indonesia yang mencapai 74.961 desa.
"Sehingga jika dibanding tahun sebelumnya, maka tahun ini pencairannya meningkat 4 persen. Berdasarkan data, pada 1 Juli 2021, baru 68.101 desa yang sudah menerima dana desa," imbuhnya.
BACA JUGA:Intip Harga Hewan Kurban 2022, Termurah Jenis Domba Reguler Rp 1.950.000 per Ekor
Gus Halim menyebutkan, bahwa dana desa 2022 digunakan untuk BLT dana desa Rp8,6 triliun yang sudah disalurkan kepada 6.382.618 keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu, dana desa 2022 juga sudah digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp994 miliar. Program PKTD ini berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 560.497 warga desa.
Sedangkan dana desa yang digunakan untuk Desa Aman Covid-19 sebesar Rp2,7 triliun, ketahanan pangan sebesar Rp5,4 triliun dan kegiatan prioritas desa lainnya mencapai Rp12,9 triliun.
“Nah, ini ada satu hal yang menarik dan selalu menjadi perhatian kita semua yakni feminisasi BLT dana desa,” ujarnnya.
Gus Halim menuturkan, bahwa selama ini dipahami bahwa kemiskinan struktural menimpa lebih buruk pada Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Sementara PEKKA lebih sulit mendapatkan bantuan dan akses pemberdayaan.
Oleh karena itu, BLT dana desa kini memberikan porsi sangat tinggi agar PEKKA mendapatkan bantuan sosial. Proporsi PEKKA tidak pernah kurang dari 30 persen KPM. Bahkan rata-rata proporsi PEKKA penerima BLT dana desa di lima provinsi melebihi 50 persen.
“Di samping itu, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) juga secara khusus harus memberdayakan PEKKA. Jadi ada dua sisi. Di mana satu sisi melalui BLT, satu sisi melalui PKTD,” tuturnya.
BACA JUGA:Simak, Bacaan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Jelang Idul Adha 1443 H
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: