Simak, Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

Simak, Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

Foto Ilustrasi SIM. (Polri.go.id)--

BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan DPO Polisi Pelaku Penyekapan Hingga Tabrak 13 Kendaraan di Sunter, Massa Ngamuk!

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: