Perceraian Dalam Islam Itu Mudah tapi Jangan Dipermudah, Ini Penjelasannya

Perceraian Dalam Islam Itu Mudah tapi Jangan Dipermudah, Ini Penjelasannya

Perceraian dalam islam-Ilustrasi/Perceraian/Freepik-

Karena itu alasan perceraian menjadi sangat urgens, karena jika tidak jelas, maka Islam secara tegas mengecamnya sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang mendesak, maka haramlah atasnya bau surga.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Karena itu melaksanakan talak juga tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. 

Hadis-hadis di atas menjadi isyarat penting bahwa dalam urusan talak siapapun tidak boleh mengabaikan unsur kehati-hatian. 

BACA JUGA:Nangis, Virgoun Akui Khilaf Selingkuh dari Inara Rusli Hingga Bikin Kecewa Anak dan Keluarga

Jangan sampai terjadi talak diputuskan dalam situasi yang bersifat sembrono, seperti diniatkan bermain-main atau menggampangkan.

Alangkah tidak bijaksana apabila ada seorang suami begitu mudahnya mengucapkan kata cerai atau talak kepada istrinya

Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa hakikat talak tidak lain adalah ‘pil pahit’, karena setelah itu konsekuensi yang besar telah menanti. 

BACA JUGA:Resep Soto Ayam Kaldu Kental, Segarnya Tiada Tanding Bisa Dinikmati Bareng Keluarga dan Sanak Saudara

Talak atau cerai adalah sebuah proses berakhirnya ikatan pernikahan yang pada dasarnya melibatkan banyak pihak yang ikut menanggung dampak dari perceraian tersebut.

Tentu hal ini tidak mudah, karena masalah bukan semata-mata ditanggung berdua, tetapi bisa saja merembet ke pihak lain.

Sekurang-kurangnya mereka ikut menanggung dampak psikologis dari perceraian tersebut. Sebut saja orang tua, keluarga besar, dan yang paling berat adalah jika keduanya telah dikarunia anak.

Mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Tiga perkara yang dilakukan serius bisa terjadi dan (dilakukan dengan) becanda juga terjadi : nikah, talaq, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan Hakim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten