Rumah Buronan Dito Mahendra Digeledah, Bareskrim Temukan Barang-barang ini!
Rumah Buronan Dito Mahendra Digeledah--pmj
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri lakukan penggeledahan terhadap rumah buronan tersangka Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023.
Dito Mahendra saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
Rumah yang digeledh yakni di alamat Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di rumah kedua di alamat Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA:Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Sita 2 Pucuk Senjata dan 78 Butir Peluru
“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu 20 Mei 2023.
Penggeledahan terhadap rumah tersangka Dito dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
Dari penggeledahan yang dilakukan di 2 rumah tersangka Dito, didapati dua pucuk senjata jenis airsoft gun dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, dan jenis airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Selain itu juga didapati 1 paspor milik tersangka Dito, 1 handphone Nokia, 1 bok senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak hitam, 1 Flashlight merk night evolution, 1 buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, 1 kotak hitam berisi 15 selongsong peluru, dan 1 KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: