Ini Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini, Senin 22 Mei 2023
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-
Golongan selanjutnya adalah SIM B2 Umum, yang merupakan jenis SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor, alat berat atau kendaraan panrik dengan gandeng.
Syarat minimal pemilik SIM B2 Umum sudah berusia 23 tahun dan telah memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 perseorangan.
BACA JUGA:Menpora Jelaskan Alasan Kendaraan Atlet Cabang Sepak Bola Beda Dari yang Lainnya
Itulah beberapa golongan SIM. Selain itu ada SIM B1 perseorangan dan SIM B2 perseorangan.
Selain itu pula SIM D untuk penyandang disabilitas dan SIM Internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: