Intip Perbedaan Terminal Tipe A, B dan C Besutan Jokowi di Setiap Daerah
Ilustrasi/Terminal Kampung [email protected]
BACA JUGA:Berikut Ini Rincian Uang Lembur ASN 2024
Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi,
1. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
2. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
3. Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
4. Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Gibran Dapat Peringatan PDIP, Hasto: Nggak Ada Dansa-dansa di Solo, Tapi...
Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi,
1. Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
2. Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah,
3. Evaluasi dilakukan oleh,
- Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
- Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
- Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
- Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: