Bravo! Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 409 Miliar, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Bravo! Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 409 Miliar, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi beserta jajarannya lakukan pemusnahan narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

BACA JUGA:Heboh Mobil Berpelat Polisi Diduga Tolak Bayar Tol, Kapolres Depok Buru-buru Bereaksi

Para pelaku yang terlibat dan berhasil diamankan kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: