KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan Anggaran

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan Anggaran

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan Anggaran-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 berinisial MU sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MU langsung ditahan oleh KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei sampai 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China

Sebagai informasi, dalam keterangan resmi KPK, Selasa 23 Mei 2023, pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. 

Di mana 24 orang di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Para tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 sampai 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. 

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak-balik ke Penyidik

Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta per-Anggota DPRD. 

Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. 

BACA JUGA:Bravo! Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 409 Miliar, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepadanya.

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: