240 WNI Korban TPPO di Filipina Dipulangkan Bertahap Mulai 25 Mei

240 WNI Korban TPPO di Filipina Dipulangkan Bertahap Mulai 25 Mei

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan anggota Korps Bhayangkara dilarang melakukan setoran uang ke atasannya. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 240 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina akan dipulangkan ke Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses pemulangan atau repatriasi akan dilakukan secara bertahap mulai Kamis, 25 Mei 2023 hari ini.

“Korban eksploitasi di Filipina, Bureu of Imigration Philipine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Mei 2023.

BACA JUGA:Fakta Terbaru Demo Buruh PT SS Utama yang Gajinya Diturunkan, Tak Mempan Gertakan, Perusahaan: Kalau Mau Kerja Monggo

Jenderal bintang satu itu mengatakan sebenarnya ada total 242 WNI menjadi korban. Namun dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina.

"Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang mendapatkan law departure order, yang dapat meninggalkan negara Filipina, dan 2 tersangka tetap berada di Filipina," katanya.

Pemulangan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) bersama kepolisian Filipina berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking Warga Negara Asing (WNA) di Filipina. 

BACA JUGA:17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Tahun Ini, Termasuk Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengatakan ada 1.000 WNI yang menjadi korban, dimana 155 orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person," ujar Krishna dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.

Dalam penyelamatan ini, Polri menerjunkan sebanyak 200 personel. penyelamatan itu berada di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, dan Pampanga.

“Bahwa Athase Polri KBP Retno bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana. Dari hasil pengungkapan Kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: