Ini 9 Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta Hingga Bogor Hari Ini Jumat 26 Mei 2023

Ini 9 Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta Hingga Bogor Hari Ini Jumat 26 Mei 2023

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di mana saja, termasuk layanan SIM Keliling.-Foto/Dok/Dimas-

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

BACA JUGA:Pembongkaran di Ruko Niaga Pluit Berdampak ke Pasar Tumpah, Ini Kata Komisi VI DPR RI

Kewajiban Memiliki SIM

SIM merupakan identitas pemilik kendaraan yang wajib dimiliki dengan minimal usia 17.

Gunanya agar pengendara diharapkan bisa mematuhi lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Kartu SIM juga menjadi pendukung untuk syarat-syarat lengkap berkendara di jalanan.

BACA JUGA:Zaytun Deposito

Sehingga SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.

Selain itu, SIM yang dikantongi juga harus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Suara Lirih Nikita Mirzani Usai Aibnya Dibongkar Sang Anak: Apa Ya Dosa Gua?

Jenis dan Golongan SIM

SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.

Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: