Langgar Izin Tinggal, 4 WNA Asal Australia Tertangkap Imigrasi Jakarta Selatan
Langgar Izin Tinggal, 4 WNA Asal Australia Tertangkap Imigrasi Jakarta Selatan-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Empat orang warga negara asing asal Australia tertangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan lantaran diketahui melanggar izin tinggal dan menggelar exclusive dinner di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna membenatkan bahwa WNA itu diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Kami menangkap empat WNA yang diduga melanggar izin tinggal di Indonesia ketika menggelar exclusive dinner," ujar Sengky saat rilis di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2023.
Sengky menjelaskan penangkapan keempat WNA berdasarkan laporan yang diterima Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengenai adanya juru masak asing yang diundang oleh salah satu restoran di Kebayoran Baru.
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti dan menemukan adanya acara exclusive dinner oleh juru masak asing di lantai dua restoran.
"Penangkapannya kemarin malam, 25 Mei 2023. Kami menangkap empat orang WNA yang terdiri dari dua pria berinisial SPK dan DAP, keduanya adalah warga negara Australia. Kemudian, dua pria berinisial KWYL dan IWYL yang merupakan warga negara Singapura," jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Tujuh Jam Diperiksa, Nindy Ayunda Belum Keluar dari Bareskrim
Sengit menegaskan dalam kasus ini, empat WNA yang terbukti melakukan Pelanggaran, terancam dideportasi dari Indonesia
"Kami masih terus mendalami, tetapi bila melihat sepintas dari pemeriksaan yang kami lakukan sejak kemarin, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: