2 Kelompok Remaja Saling Serang Di Jakut, 1 Remaja Tewas dan 7 Orang Tertangkap
2 Kelompok Remaja Saling Serang Di Jakut, 1 Remaja Tewas dan 7 Orang Tertangkap-Andrew Tito-
"Ini saya tegaskan siapapun yang terlibat tawuran bahkan menyebabkan luka atau meninggal dunia, semuanya terlibat dalam peristiwa pidana itu," tukasnya.
Para pelaku yang diamankan hingga kini masih mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: