Amankan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Polri Terjunkan Divhubinter Untuk Kawal WNI

Amankan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Polri Terjunkan Divhubinter Untuk Kawal WNI

Amankan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Polri Terjunkan Divhubinter Untuk Kawal WNI-Divhumas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang bertugas di luar negeri, agar dapat berkoordinasi dengan KPU serta memastikan pengamanan seluruh proses demokrasi dapat berjalan baik, aman dan lancar bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Hal ini diungkapkan Kapolri saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divhubinter Polri di Pusat Misi Internasional Polri Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 1 Juni 2023.

BACA JUGA:Cobain Deh, Ini 4 Manfaat Kesehatan dari Makan Jahe Mentah

"Ada petugas kita yang di sana akan melaksanakan pengamanan diharapkan bisa betul-betul membantu KPU, melakukan pendataan, jumlah DPT-nya, sehingga jumlah personel saat pengamanan TPS bisa cukup,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya, Kami 1 Juni 2023.

Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Kemudian, pada 15 Februari-20 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan suara.

BACA JUGA:Apresiasi Keputusan Sidang Etik Teddy Minahasa, Kompolnas: Merusak Generasi Muda, Sangat Berbahaya!

KPU sempat menyebutkan beberapa cara pemungutan suara di luar negeri, yakni Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN.

Metode ini adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

BACA JUGA:Kesaksian Mahfud MD: Presidennya Rajin Shalat di Masjid, Kabinetnya Puasa Senin-Kamis

Cara yang kedua adalah Kotak Suara Keliling (KSK). Dengan metode KSK, pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.

Cara terakhir adalah pemungutan suara melalui pos. Ini adalah pelayan pemungutan suara bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: