Aksi Balap Liar Makan Korban, 2 Pembalap Patah Tulang karena Tabrak Fortuner

Aksi Balap Liar Makan Korban, 2 Pembalap Patah Tulang karena Tabrak Fortuner

Ilustrasi. Balap liar-Ntmcpolri-

Dijelaskan bahwa aksi balap liar yang sering terjadi merupakan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun beberapa pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 31.

“Kami sudah sering kali mencegah melalui kegiatan patroli. Setelah beberapa kali diimbau untuk pulang dan membubarkan diri, namun anak-anak muda tersebut tetap mengabaikan himbauan dari polantas,” pungkasnya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: