Sama-sama Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Sama-sama Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: