Sama-sama Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel-Disway.id/Anisha Aprilia-
Dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: