Si Kembar Rugikan Korban Hingga Rp 35 Miliar dalam Kasus Modus Penipuan PO iPhone
Transaksi di rekening milik 'Si Kembar' diduga mencapai Rp. 86 Miliar sejak 2021 hingga 2023.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan kasus penipuan pembelian iPhone secara Preorder yang dilakukan "Si Kembar" RA dan RI.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, pihaknya menerima adanya lima laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus penipuan tersebut.
"Terkait dengan penipuan barang-barang elektronik merek Apple, kami dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Yossi dalam keterangannya dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2023.
BACA JUGA:Total Kasus Penipuan PO iPhone Oleh Tersangka 'Si Kembar' Capai 11 Laporan
BACA JUGA:Kasus Penipuan Jual Beli iPhone, Si Kembar Pakai Modus Berbeda di Tangsel dan Jaksel
Yossi mengatakan, dalam lima laporan kasus tersebut, kerugian yang diderita para korban beragam.
Namun dia memastikan, kerugian yang paling besar mencapai angka miliaran rupiah.
"Kerugian bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas 1 M. Jadi tidak seragam," ujarnya.
Diketahui terduga pelaku berjumlah dua orang, namun hanya ada satu orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yakni tersangka seorang wanita berinisial RA.
BACA JUGA:Bukan Hanya di Jaksel, Korban Penipuan IPhone 'Si Kembar' Juga Ada di Tangsel
"Kalau yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan itu terlapornya RA di lima laporan. RA dilaporkan karena korban lebih banyak berinteraksi dengan dia," ujarnya.
Yossi mengatakan kasus penipuan telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Pelaku kembar RA dan RI dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: