Ini Wajah Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Seorang Mahasiswa Aktif di Semarang

Ini Wajah Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Seorang Mahasiswa Aktif di Semarang

Ini Wajah Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Seorang Mahasiswa Aktif di Semarang-Andrew Tito-

“Kemudiam setelah komunikasi melalui whatsap korban sepakat untuk membeli tiket konser musik coldplay dengan harga, dengan mentransfer uang ke nomor virtual account yang dibuat pelaku sebesar Rp. 5,5 Juta untuk satu tiket,” lanjutnya.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 H Diungkap Kemenag

Modus Penipuan Tiket Coldplay

Menurut Syahduddi, kepada korbannya, Pelaku mengaku memiliki 20 tiket ColdPlay.

“Karna tadi awalnya pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dia punya sekitar 20 tiket tapi si korban ini masih ragu akhirnya dia (korban) mencoba untuk satu tiket dulu,” ungkapnya

“Kalau  satu tiket sudah ditransfer ke via email dia  akan mengirim ataupun akan membeli tiket yang lain dam disepakatilah korban mengirim uang sebesar 5,5 jt melalui virtual accoun sinma ip (cek) yang dibuat oleh pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Setoran Rp 650 Juta, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dipatsus

Usia ditransfer sejumlah yang oleh korbannya, pelaku kemudian memblokir nomor ponsel korban, yang membuat korban yakin bahwa yang batu menimpanya itu adalah penipuan.

“Dan ketika uang itu sudah  masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor ho korban langsung di blokir sehingga korban kesulitan untun berkomunikasi dengan pelaku,” bebernya.

“Selanjutnya, uang yang sudah diterima oleh pelaku dipindahkan ke aplikasi dana  yang juga dimiliki oleh pelaku dan berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku yaitu membelj sepatu merek adidas iziy (cek) dan katanya untuk makan2 sisanya” paparnya.

BACA JUGA:Santri di Bogor Ditemukan Meninggal Dunia di Septic Tank, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Korban Tewas Mengenaskan

Korban yang merasa ditipu pun membuat laporan ke Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, kantaran korban tinggal di kawasan tersebut.

Pada kasus ini, polisi berhasil menyita ponsel pelaku yang digunakan untuk aksi penipuannya, serta bukti chat dengan ditransfer sejumlah uang dari kedua korbannya yang dengan total keuntungan Rp.9 Juta rupiah.

Dalam kasus ini pelaku pun mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahuh Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads