Kabar Baik! Ini Ketentuan Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Jangan Sampai Keliru

Kabar Baik! Ini Ketentuan Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Jangan Sampai Keliru

Jamaah Haji menaiki pesawat Saudia Airlines. Masih ada kesempatan naik haji untuk 8.000 orang untuk tahun ini-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Kejutan Dadakan Rian Mahendra di Tengah Gebrakan PO MTI, Keberadaan Haji Haryanto Dipertanyakan

BACA JUGA:Viral Jemaah Haji Kloter 14 Embarkasi Makassar Diusir dari Hotel di Arab, Kemenag Ungkap Faktanya

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” sambungnya.

Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.

BACA JUGA:Harapan Rian Mahendara Pada Haji Haryanto Setelah Dirikan PO MTI

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

BACA JUGA:Haji Haryanto Tak Kelihatan di Peluncuran PO MTI Rian Mahendra

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: