Kajari Madiun Dicopot, Terbukti Positif Mengonsumsi Narkoba

Kajari Madiun Dicopot, Terbukti Positif Mengonsumsi Narkoba

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun -Facebook-

SURABAYA, DISWAY.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Andi terbukti mengonsumsi narkoba dari pemeriksaan tes urine dan sampel rambut yang dilakukan pada 12 Mei 2023 lalu. 

Dia mengatakan pemeriksaan tes urine ini untuk mengecek kesehatan para anggotanya se-Jatim.

BACA JUGA:Jual Sabu Eceran, Bandar Narkoba di Tambora Langsung Ditangkap

"Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim, diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaannya, termasuk biaya yang diperlukan," kata Mia. 

Setelah dilakukan tes urine, hasilnya ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamin. 

BACA JUGA:2 Wanita Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Hasil pemeriksaan sampel urine dan rambut tersebut ternyata atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

"Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," ujarnya, mengutip jpnn.com, Sabtu 10 Juni 2023.

Selain mengonsumsi narkotika, Andi diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pihaknya mencoba mencari dan mengkroscek kabar tersebut.

BACA JUGA:Ada Bunker Narkoba di Kampus Elit di Makassar, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Mati Kutu saat Diringkus, Sabu 18,6 Kg Berhasil Diamankan

"Pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," jelasnya.

Dengan perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai Jaksa Fungsional, sedangkan Kepala Kejari Madiun akan digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: