2 Wanita Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

2 Wanita Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

2 wanita bandar narkoba terancam hukuman mati. -Ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 7 miliar di wilayah Jakarta Pusat dengan total tersangka sebanyak 8 orang.

Dari 8 orang tersebut, 2 di antaranya wanita dan terancam hukuman mati.

Komarudin mengungkapkan, 8 orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir narkoba kelas kakap itu berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF dan OR. 

BACA JUGA:Ribuan Pil Ekstasi Disita Bareskrim dari Pabrik Narkoba di Tangerang, Aktor di Balik Pengiriman Mesin Diburu Polisi

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain sabu, ekstasi dan ganja.

“Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan inisial AF dan OR. Alamat Jakarta Pusat, di mana pertama kami berhasil mengamankan dari AF barang bukti sabu sebanyak 100 gram .Kemudian ekstasi sebanyak 10 butir,” ujar Komarudin dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa 6 Juni 2023. 

Komarudin menjelaskan, pihaknya lantas melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap OR.

Dari sanalah, polisi mendapat tambahan barang bukti berupa sabu seberat 206gram dan ekstasi sebanyak 524 butir.

"Kalau dirupiahkan, dari kelompok yang emam orang ini, total barang bukti yang kami sita sejumlah Rp 7 Miliar 796 juta 500 ribu dan dikalkulasikan dapat menyelamatkan sebanyak 37.567 jiwa,” tandasnya.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba

BACA JUGA:Soal Aliran Dana Narkoba untuk Biaya Pemilu, Komjen Agus : Jangankan Politik, Teroris Juga Bisa

“Juga ditemukan di TKP saat penggeledahan, satu pucuk senjata api merek Zoraki MOD 91 Kaliber 9 mm berikut satu magazen dan 18 butir peluru,” jelas Komarudin.

 Sehingga total keseluruhan narkoba dari tangan dua tersangka yang berhasil dikumpulkan, bernilai Rp 747 juta.

 Adapun terhadap tersangka, Komarudin menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 serta ataupun dan pasal 1 ayat 1 UU darurat kepemilikan senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: