Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba
Konferensi pers pengungkapan pabrik Narkoba dengan barang sitaan ribuan pil ekstasi serta bahannya di Tangerang, Jumat 2 Juni 2023. -Humas Polri-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Dua pelaku pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah mewah, di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diamankan pihak Bareskrim Polri.
Dua tersangka itu yakni TH (39) dan N (27). Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan TH merupakan residivis untuk kasus yang sama.
"Pelaku yang berhasil kita amankan itu ada dua orang di wilayah Tangerang. Di mana, satu di antaranya itu merupakan residivis," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jumat, 2 Juni 2023.
Pada kasus ini, TH sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Tersangka direkrut lantaran lihai memproduksi barang haram tersebut.
Sementara N bertugas mencetak bahan adonan menjadi pil ekstasi.
Rudy mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 1 Juni 2023 pukul 17.30 WIB itu. Dari sana, polisi mendapati keduanya berada di salah satu rumah elit tersebut yang baru saja dihuni selama kurang lebih empat hari.
"Mereka baru tinggal disini, dan saat kita lakukan penggerebekan, kami dapati keduanya yang mempunyai peran yang berbeda," ujarnya.
Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
BACA JUGA:Teflon 1000 Km/Jam
Lalu, bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland laboratorium, dan alat komunikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: