2 Wanita Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

2 Wanita Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

2 wanita bandar narkoba terancam hukuman mati. -Ilustrasi-

 "Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara,” kata dia.

Tak sampai di situ, Polres Jakarta Pusat lantas melakukan pengembangan kasus. Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam orang jaringan narkoba di wilayah Jakarta Pusat pada 16 Mei 2023.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya menangkap pelaku berinisial RS dengan barang bukti sebanyak 3.535,3 gram sabu serta 4.988 butir ekstasi.

RS, obat-obatan terlarang itu diecer kepada pengedar kecil, yakni MA, MSP, RF, DMD, dan JN.

“RS ini sebagai perantara, barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian diterima RS disebar-sebar ke pengedar-pengedar kecil, yakni MA,” kata Komarudin.

“Dari MA kami mengamankan 100 gram sabu. MSP, RF diamankan 500 gram sabu, DMD perempuan, serta JN sbanyak 1 kg sabu,” lanjutnya.

Menurut Komarudin, modus operandi yang dilakukan RS adalah dengan melakukan komunikasi terputus atau lewat perantara.

“Jadi ada pengendalinya. Ini masih kami telusuri, kami jadikan DPO. Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan,” jelasnya. 

Komarudin mengungkapkan, enam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads