KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'

KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja angkat suara. dan mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah bagi uang di masjid. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa Kampanye nanti.

Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.

BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian

“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” ujar Rahmat Bagja saat dihubungi media, Selasa, 13 Juni 2023.  

Meskipun sulit, dia menjelaskan bahwa dana kampanye masih bisa diawasi dengan cara lain, yaitu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB

“Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Melalui LADK dan LPPDK, kata Rahmat Bagja, pihaknya akan membandingkan dana kampanye peserta pemilu saat di awal masa kampanye dan akhir masa kampanye.

BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Rafael Alun Bakal Selamatkan Shane Lukas dan AG dari Kasus Menjeratnya

“Tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti,” kata Rahmat Bagja.

“LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” lanjutnya.

BACA JUGA:Viral Cara Putri Ariani Balas Komentar Instagram Pakai Fitur Talkback, Apa Itu?

Sebagaimana diketahui, dalam RPKPU, KPU RI telah menghapus aturan soal LPSDK, yaitu aturan yang mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye nya selama masa kampanye berlangsung.

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Penyelenggaan Pemilu, Idham Holik menjelaskan alasan LPSDK dihapus karena masa kampanye di Pemilu 2024 dinilai sangat singkat, yakni hanya 75 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: